KPP Mikro Tanjung Selor mengadakan penyuluhan terkait insentif dan fasilitas pajak kepada Bendahara Satuan Kerja (Satker) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui aplikasi telekonferensi Zoom Meeting (Jumat, 15/05). Pada penyuluhan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini, KPP Mikro Tanjung Selor mengupas tentang PMK-28/PMK.03/2020.

Penyuluhan dipandu oleh dua orang pemateri yaitu Amril Ali dan Ricky Dwiarya Kalew. Kedua pemateri ini silih berganti menjelaskan peraturan terbaru tentang fasilitas yang diberikan kepada bendahara satker yang ditunjuk ikut dalam penanganan Covid-19. Sehingga nantinya bendahara yang ditunjuk dapat mengugunakan fasilitas yang telah disediakan pemerintah demi memudahkan bendahara maupun rekanan yang melaksanakan pembelian barang dan jasa.

Fasilitas ini terdiri dari PPN, PPh 22, PPh 21 dan PPh 23. Bendahara dan rekanan juga diwajibkan membuat laporan dalam bentuk lampiran khusus yang telah disediakan agar menjadi arsip mereka dalam proses pembelian barang maupun jasa sehinnga dapat dipertanggungjawabkan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Penyuluhan berjalan lancar dan santai sehingga materi tersampaikan dengan baik. Walaupun karena banyaknya materi membuat pertanyaan-pertanyaan muncul dari peserta yang ikut karena masih sedikit bingung terkait pemanfaatan fasilitas ini. Bahkan ada juga yang meminta untuk penjelasan lebih lanjut dalam bentuk telepon agar nantinya tidak ada ketakutan dalam memungut atau membebaskan pajak yang sudah difasilitasi. "Bapak Ibu setelah penyuluhan ini apabila masih ada yang ditanyakan dapat menghubungi KPP Mikro Tanjung Selor untuk mendapatkan layanan konsultasi perpajakan lebih lanjut," terang Ricky.

Tidak lupa, KPP Mikro Tanjung Selor mewakili Kanwil DJP Kaltimtara  mengucapkan selamat atas naiknya tipe Polda Kalimantan Utara menjadi tipe A. Provinsi Kalimantan Utara merupakan mitra strategis DJP di daerah, sehingga kerja sama yang baik akan semakin diperkuat lagi ke depannya.