KPP Pratama Bukittinggi mengadakan Dialog dan Edukasi Perpajakan bagi Bendahara Rumah Sakit di wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi bertempat di Aula KPP Pratama Bukittinggi (Rabu, 6/11).
Pada dialog kali ini, dipaparkan mengenai PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 atas remunerasi dokter di Rumah Sakit BLU.
Pemateri mengajak peserta untuk berdialog dan memberikan edukasi yang bertujuan untuk memberikan persamaan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter sehubungan dengan penerapan sistem remunerasi bagi dokter di Rumah Sakit Badan Layanan Umum.
- 31 kali dilihat