Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima konsultasi Wajib Pajak Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai terkait kelebihan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tarif Efektif Rata-rata (TER) atas penghasilan dokter di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 3/12).
Wajib pajak yang datang merupakan wakil dari RSUD Sinjai yang menangani perhitungan penghasilan dokter dan tenaga kesehatan beserta aspek perpajakannya. “Pada hitungan PPh Pasal 21 Masa Desember tahunan RSUD Sinjai terdapat PPh lebih bayar atas penghasilan dokter. Sedangkan di dalam bukti potong yang diterbitkan terhitung nihil, bagaimana maksudnya ya, Pak?” tanya wajib pajak.
Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, menjelaskan jika terdapat perbedaan dalam perhitungan TER penghasilan dokter. Jika merujuk pada peraturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 dokter adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak. Ini berbeda mekanisme pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang perlu menghitung DPP secara kumulatif.
“Apabila RSUD terlanjur menghitung dan membayar PPh dengan perhitungan lama maka atas kelebihan pembayar pph tersebut bisa dikompensasikan ke masa berikutnya. Jika dalam Masa Desember masih ada kelebihan pembayaran PPh, maka dokter yang lebih dipotong berhak mendapat pengembalian dari RSUD beserta bukti potong nihil. Sedangkan bagi RSUD, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 masa berikutnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,” jelas Hendrawan sambil memperlihatkan simulasi perhitungannya.
Hendrawan menjelaskan jika dokter wajib untuk menghitung kembali penghasilan dan perhitungan pajaknya selama satu tahun pajak sesuai dengan peraturan berlaku. Jika masih terdapat kurang bayar, maka wajib untuk dilunasi dan dilaporkan dalam SPT Tahunan maksimal di akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Pada akhir kegiatan, wajib pajak dalam hal ini perwakilan RSUD Sinjai memberikan apresiasi yang sebesar sebesarnya atas layanan konsultasi yang dilaksanakan oleh KP2KP Sinjai.
Hendrawan lanjut menjelaskan jika wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaannya agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan menutup kegiatan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat