Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat kembali menggelar kegiatan sosialisasi Coretax DJP.

Kali ini, sosialisasi ditujukan kepada para bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang bertempat di ruang rapat RSUD Kabupaten Empat Lawang (Selasa, 15/7).

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Fajri Tanzil, Kepala Seksi Pengawasan yang mewakili Kepala KPP Pratama Lahat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak RSUD Kabupaten Empat Lawang yang telah menginisiasi kegiatan ini. Fajri berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan materi yang disampaikan dapat dipahami seluruh peserta.

Kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh tim penyuluh pajak, yang membahas tentang tata cara pendaftaran akun penanggung jawab pada aplikasi Coretax DJP, penghitungan pajak, prosedur pembuatan bukti potong atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara instansi, serta langkah-langkah dalam pelaporan pajak.

Salah satu fokus utama dalam sesi ini adalah simulasi pembuatan bukti potong pajak unifikasi (BPPU) dan pelaporan SPT masa unifikasi dan SPT masa PPN, yang menjadi kewajiban bendahara instansi pemerintah selaku pemotong dan pemungut pajak.

Acara berlangsung interaktif dengan diadakannya sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan serta menyampaikan kendala teknis yang sering ditemui saat penggunaan aplikasi. Tim penyuluh pajak memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan yang disampaikan.

Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi Coretax telah dilaksanakan kepada berbagai instansi pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Empat Lawang guna memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi.

“Kegiatan bimbingan dan pendampingan akan kami lakukan secara berkelanjutan, Bapak dan Ibu dapat berkonsultasi dengan kami melalui telepon atau berinteraksi tatap muka di kantor kami,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para bendahara instansi pemerintah, khususnya bendahara RSUD Kabupaten Empat Lawang, dapat melaksanakan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax dengan benar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Elsa Oktarina
Kontributor Foto: Apri Hidayatullah
Editor: Elsa Oktarina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.