Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan (Dinkes Bintan) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi e‑Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Bintan, kota Tanjung Pinang, provinsi Kepri (Selasa, 23/5).
Kelas pajak ini diikuti oleh perwakilan petugas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sekabupaten Bintan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di bawah naungan Dinkes Bintan.
Dalam Kelas Pajak ini disampaikan mekanisme dan tatacara pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019. Adapun narasumber kelas pajak adalah tenaga fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Bintan Desfa Kurnia Akbar.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat