Bendahara Puskesmas di Sidoarjo Hadiri Acara Edukasi Bendahara dan E-filing oleh KPP Pratama Sidoarjo Selatan

Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kali ini KPP Pratama Sidoarjo Selatan adakan Edukasi Bendahara Puskesmas se Sidoarjo, bertempat di aula Dinas Kesehatan, di Sidoarjo (Kamis, 15/03). Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh sambutan dari pihak Dinas Kesehatan dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan I Dewa Made Janawijaya.

Dalam pemaparannya Dewa menjelaskan hak dan kewajiban bendahara puskesmas yakni mendaftarkan diri, memotong, atau memungut pajak, menyetor pajak, dan melaporkan pajak. Selain mejelaskan hak dan kewajiban bendahara, Dewa juga menekankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara e-filing bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2018. Bagi PNS dan non PNS yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya diberikan pendampingan dalam memasukan data ke dalam sistem djponline hingga selesai. Penyelenggara berharap dengan adanya edukasi kali ini para bendahara lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan di setiap satuan kerja, serta khusus kewajiban perpajakan pribadi tidak ada lagi PNS yang tidak melaporkan kewajiban tahunanya menggunakan e-filing.