
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu mengadakan kegiatan edukasi perpajakan kepada 22 Bendahara Puskesmas yang berada di wilayah Kota Cirebon (Rabu, 4/10).
Materi yang disampaikan terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Salah satu latar belakang pelaksanaan edukasi perpajakan ini dikarenakan sebagian besar NPWP UPT Puskesmas ini baru terdaftar pada tahun 2022, sehingga diperlukan adanya edukasi perpajakan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Puskesmas selaku instansi pemerintah dimulai dari penghitungan pajak yang terutang, penyetoran pajak yang harus dibayarkan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Setelah penyampaian materi dilaksanakan, tim penyuluh memberikan bimbingan teknis terkait dengan pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah pada laman pajak.go.id.
Diharapkan rangkaian kegiatan edukasi perpajakan ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan para Bendahara Puskesmas Kota Cirebon serta meningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku bayar dan lapor SPT.
Pewarta: Dwisthi Ridha Amalia |
Kontributor Foto: Dwisthi Ridha Amalia |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat