Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk salah satu bendahara puskesmas di Kabupaten Gorontalo (Kamis, 16/5). Kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan e-Bupot Subunit Instansi Pemerintah yang dilaksanakan di Meja Konsultasi KP2KP Limboto.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Limboto Jose memberikan penjelasan sembari mempraktikkan secara langsung menggunakan akun subunit puskesmas yang telah dimintakan sebelumnya oleh bendahara puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Jose lalu berfokus memberikan penjelasan pada tata cara pembuatan billing. Jose menjelaskan dimulai dari login pada laman subunitip.pajak.go.id, kemudian menjelaskan tata cara pembuatan billing pajak sesuai dengan jenis-jenis pajak yang ada, sampai dengan cetak atau simpan billing.
Tidak hanya itu, Jose juga mengingatkan kembali kepada bendahara puskesmas tersebut mengenai ketentuan-ketentuan dan batasan transaksi yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak, serta batas waktu pembayaran pajak.
“Terima kasih, Pak atas penjelasan dan bimbingannya terkait penggunaan akun subunit ini, ternyata mudah dan bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ucap Rifan, bendahara puskesmas yang mengunjungi KP2KP Limboto.
Kegiatan edukasi ini berjalan dengan baik. Jose berharap bendahara puskesmas dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya dan dapat melakukannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat