Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak menyelenggarakan pelatihan aplikasi Coretax DJP bagi bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori (Kamis, 31/7). Bertempat di Gedung Aula Jules F. Warikar Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori, kegiatan ini dihadiri oleh 34 bendahara pengeluaran dari OPD yang ada di wilayah Kabupaten Supiori.
Acara dibuka oleh Bupati Kabupaten Supiori, Heronimus Mansoben. Dalam sambutannya, Heronimus menjelaskan bahwa salah satu agenda prioritas Pemkab Supiori adalah melakukan penertiban terhadap tata kelola keuangan di instansi Pemkab Supiori agar dilakukan secara efisien, tertib, dan akuntabel.
Dengan diadakannya kegiatan pelatihan Coretax DJP ini, Heronimus meminta agar seluruh bendahara OPD benar-benar serius mengikuti pelatihan ini serta aktif untuk bertanya terhadap hal-hal yang belum dipahami agar ke depan tidak ada lagi terjadi kesalahan terkait pembayaran dan pelaporan perpajakan yang dapat merugikan pemerintah daerah serta negara.
“Saya ingatkan agar saudara-saudara selaku bendahara pengeluaran wajib mengetahui aspek-aspek perpajakan dan juga proses dalam penginputan melalui aplikasi, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak,” ujar Heronimus.
Kepala KPP Pratama Biak, Freddy Leonardo Pangaribuan, turut memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Freddy menjelaskan, bahwa sejak awal 2025 aplikasi Coretax DJP sudah diimplementasikan untuk pelaksanaan administrasi perpajakan oleh wajib pajak, termasuk instansi pemerintah. “Dengan aplikasi Coretax (DJP –red) ini, nanti semua diharapkan kedepannya menjadi lebih terintegrasi, sistematis, dan lebih tervalidasi,” ujar Freddy.
Kemudian acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis aplikasi Coretax untuk instansi pemerintah yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak, Petrus Manna. Bersama dengan tim penyuluh KPP Pratama Biak, para peserta mendapat penjelasan tata cara pembuatan kode billing, bukti potong, dan pelaporan SPT masa untuk instansi pemerintah.
Pewarta: Aldy Rivaldy |
Kontributor Foto: Aldy Rivaldy |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat