Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perpajakan pada Bendahara Pemerintah Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Sulawesi Barat (Selasa, 17/9). Acara dilangsungkan di lantai 5 Aula Gedung Keuangan Negara Mamuju.

Peraturan yang disosialisasikan pada acara ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro MP, Sekretariat Daerah yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat A Mujib dan beberapa Jajaran Pejabat Eselon IV KPP Pratama Mamuju. Peserta yang hadir yakni bendahara masing-masing satker dan auditor di Inspektorat.

Di akhir acara, KPP Pratama Mamuju memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak bendahara Kategori Terpatuh Pembayaran dan Wajib Pajak Bendahara Terpatuh Pelaporan Tahun 2018. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, para wajib pajak khususnya bendahara di Provinsi Sulawesi Barat semakin paham dan taat dalam melakukan kewajiban perpajakannya. (MHT)