Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale mengadakan Penyuluhan Perpajakan terkait PMK-85/PMK.03/2019 di Aula Kantor Bupati Toraja Utara (Selasa 24/9). PMK ini memuat tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, penyuluhan yang diberikan kepada bendahara pemerintah ini juga berisi tentang kewajiban dari bendahara pemerintah sehubungan dengan pemotongan, pemungutan serta penyetoran pajak.

Kepala KP2KP Makale Thomas Patasik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bendahara pemerintah mempunyai peranan penting bagi penerimaan pajak negara. “Bapak dan ibu bendahara mempunyai tanggung jawab yang besar dalam kapasitasnya sebagai pemotong, pemungut dan penyetor pajak. Untuk itu, kami menyelenggarakan penyuluhan ini agar bapak dan ibu sekalian dapat melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Sandro Lumban Batu didampingi oleh Account Representative Aprioni dan Andre. Dilanjutkan dengan sesi diskusi, antusiasme para bendaharawan terlihat saat diberi kesempatan untuk bertanya.