
Menindaklanjuti terbitnya PMK-85/PMK.03/2019, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan Sosialisasi Perpajakan untuk Bendahara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Kamis, 26/9). Kegiatan ini dilangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tana Toraja.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh Setda Tana Toraja. Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Thomas Patasik selaku Kepala KP2KP Makale Sandro Dony Prayoga Lumban Batu selaku Kepala Seksi Waskon 2 KPP Pratama Palopo Aprironi selaku AR Waskon 2 KPP Pratama Palopo.
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa Pemda wajib menyampaikan data terkait keuangan kepada DJPK, di antaranya: APBD, Realisasi Bulanan (Laporan Realisasi Anggaran Bulanan, Posisi Kas Bulanan, Perkiraan Belanja dan Transfer Bulanan), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL), dan data lainnya (Pinjaman, PFK, DTH/RTH).
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan poin-poin penting dalam pembayaran pajak seperti berikut: Bendahara/PA/KPA memotong/memungut Pajak rekanan atas transaksi belanja pemda, Bendahara/PA/KPA membuat billing penyetoran pajak di DJP-online, Bendahara/PA/KPA merekam data saat membuat billing, Bendahara/Kuasa BUD setor dengan mencantumkan kode billing.
- 82 kali dilihat