Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan kembali menggelar edukasi perpajakan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) kepada seluruh bendahara instansi pemerintah Kota Tarakan bertempat di Aula Tengakyu KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Selasa, 9/7). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman para bendahara terhadap ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Perwakilan Kepala KPP Pratama Tarakan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih banyak bendahara instansi pemerintah yang belum memahami secara mendalam isi dari PMK Nomor 168 Tahun 2023. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Melalui kegiatan edukasi ini, kami berharap para bendahara instansi pemerintah dapat memahami dengan baik ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK 168 Tahun 2023. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu," ujar Bernadetha.

Edukasi perpajakan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dari KPP Pratama Tarakan. Narasumber menjelaskan secara detail mengenai latar belakang, tujuan, dan isi dari PMK Nomor 168 Tahun 2023. Para bendahara instansi pemerintah juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Kegiatan edukasi perpajakan ini mendapat sambutan positif dari para bendahara instansi pemerintah. Mereka mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru terkait dengan TER.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih memahami tentang ketentuan perpajakan yang diatur dalam PMK 168 Tahun 2023. Terima kasih kepada KPP Pratama Tarakan atas edukasi yang diberikan," ujar salah satu bendahara instansi pemerintah.

KPP Pratama Tarakan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada para wajib pajak, termasuk bendahara instansi pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam perpajakan.

Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri
Kontributor Foto:Yuliawati Arieyanto Putri
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.