Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku menggelar sosialisasi perpajakan instansi pemerintah di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Selasa, 23/1). Acara ini diadakan dalam rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una di Aula Hotel Ananda, Ampana Kota, Sulawesi Tengah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh bendaharawan dari instansi pemerintah dalam lingkup Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una. Koordinator Sekretariat Bawaslu Ibrahim Untu membuka acara dengan menyampaikan sambutannya dan menekankan pentingnya pengetahuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi bendaharawan pemerintah.
Kepala KP2KP Bungku Rizki Aulia Harahap turut serta sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban bendaharawan instansi pemerintah. Dalam materi yang disampaikannya, Rizki menjelaskan mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masing-masing Bendahara Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan sebagai pengelola dana sekaligus perpanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una," ungkap Rizki.
Harapan Rizki, kegiatan ini dapat membantu Bendaharawan Panwaslu kecamatan—di bawah naungan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una—dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan memahami mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak.
Pewarta: Viky Bayu Setyo Aji |
Kontributor Foto: Indah Permata Mega Putri |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat