
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan Penyuluhan Perpajakan cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-SPT, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Melalui e-Filing untuk Bendahara Kantor Dinas Pemerintah di lingkungan Kabupaten Tana Toraja (Selasa, 11/2). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang aula Kantor Bupati Kabupaten Tana Toraja.
Munawir, Suherman, dan Ardyanto Patandung hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi kali ini. Mereka adalah Account Representative (AR) KPP Pratama Palopo. Pukul 09.00 WITA acara ini dimulai dan peserta kegiatan sudah memenuhi aula Kantor Bupati Kabupaten Tana Toraja. Dalam pemaparannya pemateri menjelaskan bagaimana cara membuat bukti potong A2 ASN yang akan digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setelah itu materi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai pelaporan SPT melalui e-Filing pada situs web DJP.
Disampaikan juga kepada para bendahara pemerintah langkah-langkah membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-SPT. Sudah ada beberapa bendahara yang familiar dengan aplikasi tersebut. Namun, masih banyak bendahara yang masih bingung bagaimana cara menggunakannya.
Sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Peserta masih fokus menyimak materi yang disampaikan meskipun penyuluhan ini berjalan cukup lama. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias. Setelah acara ditutup masih ada peserta kegiatan yang berada di aula untuk menanyakan langsung kepada pemateri mengenai materi yang disampaikan dan ada beberapa peserta yang membawa laptopnya meminta untuk diedukasi langsung oleh pemateri.
- 24 kali dilihat