KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kegiatan sosialisasi Perubahan NPWP Baru untuk Bendahara Pemerintah secara daring di ruang Rapat KPP Pratama Pontianak Barat (Jumat, 03/07).

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I  KPP Pratama Pontianak Barat Agus Suharno mengatakan, “Jumlah bendahara dalam master file NPWP Bendahara Pemerintah yang terdaftar di seluruh Indonesia saat ini ada 400.663, sedangkan menurut DJP seharusnya hanya sekitar 140.620 NPWP karena untuk NPWP Pemerintah mengacunya pada satuan kerja (satker) yaitu dari satker APBN (DJPb) 36.167, satker APBD (DJPK) 29.500, dan penerima dana desa 74.953 NPWP.”

Agus menambahkan, dengan adanya PMK nomor 213/PMK.03/2019 akan banyak NPWP Bendahara yang dihapus secara jabatan. Sebagian akan diterbitkan NPWP baru dan sebagian besar tidak akan diterbitkan NPWP baru. “Pertanyaannya untuk NPWP yang tidak diterbitkan NPWP baru bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya?“ tanya Agus kepada peserta.

“Untuk NPWP yang tidak diterbitkan NPWP baru, akan menginduk NPWP Instansi atau satker induk dari instansi tersebut,” jelas Agus.

Ia melanjutan, “akan ada perampingan jumlah NPWP, tidak semua kantor wajib  mempunyai NPWP karena NPWP ini akan mengacu ke DIPA dan kode satker. Artinya jika kantor tersebut tidak mempunyai DIPA dan kode satker maka kantor tersebut tidak berhak memiliki NPWP Instansi Pemerintah.”

“Instansi yang diterbitkan NPWP Pemerintah akan diberikan Surat Pemberitahuan Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah dari Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana instansi terdaftar. Untuk bapak ibu yang sudah mendapat surat tersebut maka yang dilakukan selanjutnya yaitu perubahan data yang bisa diajukan melalui email KPP maupun datang langsung dengan membawa dokumen yang tertera dalam surat tersebut,” tambah Agus.

“Kemudian, bagaimana jika instansi bapak-ibu merupakan instansi lama atau instansi baru yang memiliki DIPA dan kode satker tapi belum mendapat surat penerbitan NPWP Instansi Pemerintah?” tanya Agus melanjutan.

“Bapak ibu bisa mengunjungi KPP terdaftar untuk mendaftarkan diri atau mengonfirmasi terkait NPWP Instansi Pemerintah. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku maka akan diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah oleh KPP,” jelasnya.

Melihat dari banyaknya tanggapan dari peserta, Agus berharap peserta memahami materi yang disampaikan dan segera menyampaikan data bagi instansi yang diberi surat pemberitahuan peneribitan NPWP.