Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan sosialisasi perpajakan yang diikuti oleh Bendahara Pemerintah Daerah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu di Palopo (Senin, 20/4). Sosialisasi yang dikemas dalam Kelas Pajak Online ini diadakan melalui aplikasi video conference zoom.

Kelas pajak online kali ini sendiri membahas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Meskipun Kelas Pajak tersebut dilakukan secara online tanpa adanya tatap muka langsung, namun tidak menurunkan antusiasme dari para peserta untuk berdiskusi mengenai materi yang dibahas.