Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Bendahara terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, KPP Pratama Lubuk Linggau mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) bagi Bendahara OPD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Senin, 27/1). Bimtek tersebut dilaksanakan di Operational Room Lantai II Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Mewakili Kepala BPKAD Kab. Muratara, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sukarmen membuka acara tersebut. Sukarmen berharap seluruh bendaharawan OPD di Musi Rawas Utara dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2). Bukti potong tersebut harus segera diberikan kepada pegawai agar mereka dapat menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu.