Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan kegiatan Penyuluhan Gabungan bersama para Bendahara Instansi Pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karo secara daring di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Rabu, 8/9).
Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe dan Kanwil DJP Sumatera Utara II membawakan materi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Krisman Hasintongan Purba dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Fungsional Penyuluh. Dengan adanya penyuluhan ini, Krisman berharap para bendahara dapat mengenal dan memahami cara penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi.
- 10 kali dilihat