Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menggelar Edukasi Aplikasi Coretax bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangli di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kabupaten Bangli (Rabu, 5/2).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada bendahara OPD mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam pengelolaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, I Made Anom Wiranata. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemanfaatan aplikasi Coretax DJP sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak di lingkungan OPD. "Dengan adanya sistem ini, pencatatan dan pelaporan pajak bisa dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan," ujarnya.

Tim edukasi dari KPP Pratama Gianyar memaparkan berbagai fitur dalam aplikasi Coretax DJP, termasuk mekanisme pemotongan pajak, prosedur pelaporan, serta tata cara pembayaran pajak secara elektronik. Para peserta juga diberikan sesi simulasi langsung agar mereka dapat memahami penerapan sistem tersebut dalam tugas sehari-hari.

Salah satu peserta dari OPD Kabupaten Bangli menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP. "Dengan adanya edukasi ini, kami jadi lebih memahami cara mengatasi kendala tersebut dan memastikan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Gianyar berharap bendahara OPD semakin memahami kewajiban perpajakan instansi dan dapat memanfaatkan aplikasi Coretax DJP secara optimal untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Bangli.

Pewarta:Nur Fajar
Kontributor Foto:Tim Edukasi KPP Pratama Gianyar
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.