KPP Pratama Padang Dua bekerja sama dengan KP2KP Painan mengadakan Kelas Pajak secara daring tentang Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Nagari yang diikuti oleh para Bendahara Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Padang (Kamis, 25/6).
Kelas Pajak berlangsung selama tiga hari mulai Selasa, 23 Juni 2020, mengingat banyaknya Bendahara Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang tersebar di lima belas kecamatan.
Materi pada kelas pajak disampaikan oleh narasumber dari Account Representative KPP Pratama Padang Dua, yakni Indra Gunawan, Erlin Okziarti, dan Eka Maharani Agusti. Ketiga narasumber membahas tentang Peran Wali Nagari terkait Kewajiban Perpajakan Dana Desa/Nagari, Kewajiban Pemotongan/Pemungutan Pajak, Saluran Pembuatan Kode Billing, Pelaporan SPT, Sanksi tidak melaksanakan Kewajiban Perpajakan, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan Bendahara Nagari dikarenakan masih ada beberapa Bendahara Nagari yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan perpajakannya.
- 51 kali dilihat