
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan Rismawanti selaku Bendahara Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kepulauan Selayar dalam rangka memperoleh layanan konsultasi sekaligus asistensi tekait penggunaan aplikasi e-Bupot (Rabu, 16/11). Pemberian layanan konsultasi tersebut dilakukan secara tatap muka di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Bastomi Ali Ustadi pun segera menjelaskan mengenai tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan Pasal 21 di aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dapat diakses melalui laman djponline.
Bendahara MTsN 1 Kepulauan Selayar sendiri memang memiliki kewajiban dalam membuat bukti potong dan melaporkannya dalam sebuah SPT Masa apabila dalam satu bulan tersebut pernah melakukan transaksi barang atau jasa dan lainnya yang dikenakan pajak. Dalam kesempatan ini, Rismawanti ingin melaporkan PPh 21 yang sudah dipotong sehingga Bastomi pun langsung memandu pelaporannya mulai dari login di laman djponline sampai dengan penginputan data di aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
Bastomi menjelaskan kepada Rismawanti bahwa perlu dibuatkan bukti potong terlebih dahulu sebelum kemudian dapat dilaporkan pada SPT Masa.
"Nantinya, jika ingin melihat atau mengunduh bukti pelaporan SPT Masa, bisa langsung dilihat di menu dashboard pada aplikasi e-Bupot," tutur Bastomi.
Setelah dilaksanakan kegiatan asistensi ini, pihak KP2KP Benteng berharap supaya pemahaman wajib pajak terkait penggunaan aplikasi e-Bupot bisa bertambah sehingga mampu memudahkan pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa di masa mendatang.
Pewarta: Muhammad Andika Permanajati |
Kontributor Foto: Muhammad Andika Permanajati |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 6 kali dilihat