Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan penyuluhan One-on-One ke pada Wajib Pajak Bendahara Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Boalemo, Gorontalo (Selasa, 4/4). Pertemuan ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tilamuta.
Pelaksana KP2KP Tilamuta Elrani Gunarsya memberikan informasi perpajakan mengenai peraturan Menteri keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 terkait Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Elrandi menekankan materi peraturan tersebut terkait kewajiban Bendahara MTsN 1 Boalemo yang harus dilaksanakan.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan wajib pajak merasa senang karena telah dibantu dengan diberikan penjelasan mengenai peraturan perpajakan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 kali dilihat