Kegiatan kelas pajak pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 kembali digelar oleh Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) di Ruang Bima Lantai II Gedung Kanwil DJP DIY, Ring Road Utara (Jumat, 23/2). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 70 peseta yang merupakan Bendahara Kepolisian Daerah di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan dibuka pukul 08.30 dan diakhiri pada pukul 11.30 WIB. 

Darmini Setyo Pinurbo, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP DIY membuka kelas dengan menyampaikan materi terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Daftar Unit Keluarga, Serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak hanya itu, materi dilanjutkan tentang Core Tax Proses Bisnis Pembayaran, Proses Bisnis  Pengelolaan SPT serta e-Bupot bagi Instansi Pemerintah oleh Eko Susanto yang juga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP DIY.  

Setelah sesi diskusi dilakukan, dibuka sesi asistensi bagi peserta yang perlu mendapatkan pendampingan dalam pengisian SPT Tahunan. Dengan adanya kegiatan ini, semoga seluruh peserta dapat teratasi kendalanya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak serta dalam peneribitan Bukti Potong bagi para polisi di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Pewarta: Jessica Winda Prima
Kontributor Foto: Eko Susanto
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.