
Bendahara Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi melakukan konsultasi mengenai pelaporan pajak bukti potong elektronik (e-Bupot) pajak penghasilan PPh 21 dan Unifikasi bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 12/7). Bendahara tersebut menempuh perjalanan kurang lebih empat atau lima jam dari Kecamatan Sokan ke Kantor Pajak Nanga Pinoh. Beliau kemudian memperkenalkan diri dan berniat untuk belajar melaporkan e-Bupot.
“Permisi Pak, saya mau lapor e-Bupot,” jelas beliau kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Kemudian petugas pajak mengarahkan untuk membuka akun website (laman) pelaporan pajak sembari mengarahkan untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan seperti slip gaji dan bukti pembayaran pajak dari kantor pos. Pelaporan yang pertama dilakukan yaitu melaporkan PPh 22 dan PPN (pajak pertambahan nilai). Setelah selesai, Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh langsung mengarahkan bendahara untuk melaporkan e-Bupot PPh 21. Namun ternyata, beliau belum mengunduh dan mengisi file (berkas) Microsoft Excel yang akan di unggah dalam pelaporan, kemudian petugas penyuluh pajak mengarahkan dan membantu melakukan pengisian file Microsoft Excel yang sesuai dengan format, salah satunya adalah mengisi jumlah data penghasilan kotor dan juga jumlah pajak yang dipotong.
Setelah beliau mengisi file Microsoft Excel dengan lengkap, Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh langsung memberikan arahan tata cara pelaporan PPh 21, mulai dari proses perekaman, posting, sampai upload. Beliau juga mengatakan bahwa beliau akan belajar dan mencoba melaporkan e-Bupot sendiri di pelaporan selanjutnya. Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga berharap semakin banyak wajib pajak yang paham tentang tata cara pelaporan e-Bupot dan dengan terbuka dapat menyampaikan apabila terdapat kendala dalam pelaporan.
Pewarta:Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Team Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat