Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh membantu bendahara Kantor Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi untuk merekam bukti potong menggunakan Microsoft Excel di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 9/7). Khusus perekaman bukti potong yang dilakukan menggunakan Microsoft Excel, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh meminta bendahara untuk menyiapkan slip gaji pegawai. Hal ini dilakukan karena perekaman bukti potong menggunakan Micorsoft Excel disimulasikan untuk perekaman bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21. Perekaman bukti potong menggunakan Microsoft Excel akan lebih efisien karena dapat dilakukan secara kolektif sehingga tidak perlu merekam data bukti potong satu per satu.
“Saya baru pertama kali menggunakan format Micorsoft Excel yang baru Pak, sebelumnya masih pakai format lama,” ucap bendahara kepada petugas penyuluhan. Petugas penyuluhan kemudian menjelaskan bahwa format e-Bupot Micorsoft Excel yang baru mulai berlaku bulan Juni 2024 dan memang terdapat beberapa perbedaan dengan format lama. “Sekarang wajib mengisi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan hanya memasukan jumlah penghasilan bruto Bu,” jelas petugas penyuluhan kepada bendahara. Petugas penyuluhan kemudian membantu bendahara untuk mengisi Micorsoft Excel format terbaru dan memastikan bendahara dapat memahami tata cara merekam bukti potong untuk pegawai yang dipotong pajak dan juga pegawai yang tidak dipotong pajak.
Proses simulasi berjalan dengan cukup lancar, dimulai dari penjelasan tata cara pengisian kolom pada file Microsoft Excel sampai dengan proses upload kembali file yang sudah disimpan ke aplikasi e-Bupot. Bendahara sempat mengalami kendala saat memilih tarif pajak dan PTKP, namun setelah melakukan konsultasi dengan KP2KP Nanga Pinoh, kendala ini sudah dapat diatasi.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat