Agustinus Dolah, Bendahara Kecamatan Nanga Pinoh melakukan konsultasi mengenai kewajiban pemotongan pajak bersama dengan Penyuluh Pajak Nanga Pinoh di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 12/9). “Saya mau tanya ini Mas, kami mau bangun taman, itu pajaknya apa saja Mas?” tanya Dolah saat sesi konsultasi berlangsung sembari menunjukkan dokumen kontrak pembangunan taman.

Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa apabila pembangunan taman dilakukan secara mandiri oleh kecamatan, maka perlu dilakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan juga pajak pertambahan nilai (PPN) ketika ada pembelian barang. “Kalau bapak membangun menggunakan jasa pihak ketiga untuk jasa konstruksi, nanti dilakukan pemotongan PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2) final atas jasa konstruksinya Pak,” tambah Rachmad saat memberikan penjelasan.

Bendahara Kecamatan Nanga Pinoh kemudian menyampaikan bahawa pembangunan taman miliknya menggunakan jasa konstruksi sehingga perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final dan juga PPN. Saat sesi konsultasi, petugas juga melakukan simulasi penghitungan pajak yang dipotong sehingga bendahara dapat menyiapkan kembali pemotongan pajak yang akan dilakukan. Petugas juga mengarahkan bendahara untuk memastikan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi yang digunakan karena untuk jasa konstruksi yang punya kualifikasi usaha berbeda atau tidak ada kualifikasi usaha, tarif pajaknya berbeda.

 

 

 

Pewarta: Rachmad Hidayat
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi  KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Rachmad Hidayat

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.