Sebanyak 12 bendahara desa dari Kecamatan Long Ikis mengikuti kelas pajak pengisian e-SPT masa PPN PUT, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 di aula KP2KP Tanah Grogot (Kamis, 20/2).

Kelas pajak ini merupakan inisiatif dari bendahara-bendahara desa di Kecamatan Long Ikis yang sudah mengerti kewajiban pemungutan dan pemotongan, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT Masa tetapi belum mengerti tata cara penggunaan aplikasi e-SPT Masa sehingga belum pernah melakukan pelaporan atas pajak yang sudah disetor. Jumlah Desa di Kecamatan Long Ikis berjumlah 25 desa dan 12 diantaranya berinisiatif menempuh jarak kurang lebih 65-70 KM ke KP2KP Tanah Grogot untuk belajar tata cara pelaporan SPT Masa menggnakan e-SPT.

Kelas pajak diadakan tanpa adanya perencanaan karena bendahara-bendahara desa tersebut datang tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Namun demikian, pegawai KP2KP Tanah Grogot tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk memenuhi tujuan bendahara-bendahara desa tersebut. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kantor Kecamatan Long Ikis untuk melaksanakan bimbingan teknis kepada 25 bendahara desa agar lebih memudahkan bendahara-bendahara di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.