Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun menyelenggarakan Kelas Pajak mengenai sistem Coretax DJP yang ditujukan bagi bendahara kecamatan di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KP2KP Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Selasa, 11/3).

Kelas pajak dihadiri oleh enam perwakilan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Gunung Mas, yaitu Kecamatan Kurun, Sepang, Tewah, Manuhing Raya, Manuhing, dan Manasa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara kecamatan mengenai kewajiban perpajakan serta penerapan sistem Coretax DJP dalam administrasi keuangan.

Sesi kelas pajak dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Kuala Kurun, Alfin Subarkah, serta pemateri, Ahmad Hafidz Fauzan, yang memberikan pemaparan mendalam terkait peran dan tanggung jawab bendahara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing untuk mengoperasikan sistem Coretax DJP serta dokumen transaksi untuk diinput dalam bukti potong. Dengan bimbingan dari tim KP2KP Kuala Kurun, peserta mendapatkan pelatihan teknis yang mencakup prosedur pendaftaran, penginputan data, tata cara pelaporan pajak secara elektronik, hingga penerbitan kode billing.

Meskipun mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, peserta tetap mengikuti kegiatan dengan baik dan aktif bertanya. KP2KP Kuala Kurun berharap para bendahara kecamatan di Kabupaten Gunung Mas dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan perpajakan menggunakan sistem Coretax DJP.

Pewarta: Ahmad Hafidz Fauzan
Kontributor Foto: Alfin Subarkah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.