Sebanyak 52 peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kecamatan di Kabupaten Sumedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang di Aula Tampomas Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung Nomor 9, Kabupaten Sumedang (Rabu, 22/1).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Hana Nopiani, membuka kegiatan yang terselenggara berkat kolaborasi KPP Pratama Sumedang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang itu.
“Kewajiban instansi pemerintah seperti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembuatan bukti potong/pungut, pengecekan faktur pajak masukan, penyetoran PPh dan PPN/PPnBM, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Masa PPN Pemungut mulai tahun pajak 2025 dilakukan di Coretax DJP,” ungkap Hana.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang, Joko Purwanto, menyampaikan tata cara para peserta mengakses Coretax DJP dan pengenalan menu yang terdapat pada Coretax DJP, skema role access, sertifikat digital dan KO DJP, dan update data.
“Untuk masuk ke Coretax DJP, silakan akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian login menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada NPWP 15 digit apabila menggunakan akun Kecamatan, namun untuk PIC silakan login menggunakan NIK,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Untuk yang sudah mempunyai akun DJP Online, maka tinggal pilih Lupa Kata Sandi. Nantinya, link alamat pembuatan kata sandi akan dikirim ke email yang telah terdaftar," imbuh Joko.
Di kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang, Maya Yasifa Noviyanti, menyampaikan terkait dengan pengecekan faktur pajak masukan, pembuatan kode billing dan konsep pembayaran pada Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21, dan SPT Masa PPN Pemungut.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Guildarani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat