Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan edukasi perpajakan secara daring melalui media Zoom Meeting dengan mengambil Tema Sosialisasi UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU BM) yang diikuti oleh Bendahara Pemerintah di Kabupaten Kampar (Kamis, 4/2).
Dalam kesempatan ini, narasumber menyampaikan, tarif bea meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5.000.000,00. Meterai ini resmi menggantikan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
Melalui kegiatan ini KPP Pratama Bangkinang berharap agar seluruh peserta kegiatan dapat memahami UU Bea Meterai dan sekaligus mengimbau untuk membubuhkan meterai dalam setiap peristiwa maupun objek yang terutang bea meterai di unit kerja masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 29 kali dilihat