Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan sosialisasi secara webinar dengan tema "Administrasi Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah PMK Nomor 231/PMK.03/2019" menggunakan media Zoom Meeting di ruang Rapat KPP Pratama Sintang. Sekitar 100 peserta dari Bendahara Instansi Pemerintah di lingkup wilayah kerja Kabupaten Sintang, Melawi, serta Kapuas Hulu mengikuti kegiatan ini (Selasa, 15/9).
Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Sintang Dudung Kurniawan mengatakan bahwa PMK 231 mengatur ketentuan terbaru tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi para Bendahara di Instansi Pemerintah baik secara vertikal, Pemerintahan Daerah maupun Desa. Acara selanjutnya ialah diskusi dan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo yang ditemani oleh Donny Sasmita Samosir. Di akhir penyampaian materi para peserta diajak berdiskusi dan dipersilakan memberikan pertanyaan untuk selanjutnya dijawab oleh narasumber.
Bramasto berharap dengan dilaksanakannya acara webinar ini maka Bendahara semakin memahami terkait hak dan kewajiban perpajakannya yang baru sesuai PMK 231 Tahun 2019.
- 22 kali dilihat