Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan perpajakan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah (Rabu, 25/9).
Kegiatan pelatihan perpajakan ini diadakan setelah KPP Pratama Pandeglang menerima permohonan narasumber dari BPSDMD Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan sampai dengan penyampaian SPT Masa bagi instansi pemerintah khususnya bendahara pemungut di lingkungan Provinsi Banten. Sejumlah 40 (empat puluh) peserta dari Bendahara Instansi Pemerintah Provinsi Banten mengikuti pelatihan tersebut.
Kegiatan pelatihan ini menjadi sangat penting karena PER-5/PJ/2024 ini sudah mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Diharapkan Bendahara Instansi Pemerintah yang mengikuti pelatihan dapat memahami perubahan serta mengimplementasikannya dalam melaksanakan tugas administrasi khususnya dalam pemotongan/pemungutan pajak sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPP Pratama Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi tentang implementasi peraturan-peraturan terbaru kepada masyarakat. Melalui kegiatan pelatihan ini, petugas berupaya untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Nur Udi Ilmiyanto |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat