Bendahara instansi pemerintah di wilayah Kota Cilegon mengikuti kelas pajak pembuatan bukti potong 1721 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melalui aplikasi Zoom Meeting, Cilegon (Kamis, 13/01).
Mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi orang pribadi yaitu 31 Maret, para bendahara baik itu di instansi pemerintah maupun swasta berkewajiban menerbitkan bukti potong sebagai dasar atas pelaporan SPT bagi karyawan dan ASN. Maka para bendahara harus memahami cara membuat bukti potong tersebut.
Materi pembuatan bukti potong 1721 ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Bangun Sigit Dipokuncoro yang sebelumnya dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Ipah Atiah.
Dalam sambutannya Ipah mengharapkan Bapak/Ibu bendahara dapat terus meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga dengan adanya kelas pajak dapat membantu Bapak/Ibu bendahara dalam pembuatan bukti pemotongan PPh 1721.
- 30 kali dilihat