Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep menyelenggarakan edukasi perpajakan tentang aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Lingga yang berlokasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga (Selasa, 24/5).
Edukasi yang diberikan terkait aturan pelaksanaan UU HPP khususnya bagi Bendahara Instansi Pemerintah antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Wajib pajak yang hadir dari unit instansi Vertikal Pemerintah Pusat yang berlokasi di Kepulauan Singkep yakni Kepolisian Resort Lingga, Lapas Dabo, Unit Pengelola Bandar Udara Dabo Singkep, BMKG Dabo Singkep, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Imigrasi Lingga, dan beberapa instansi lainnya.
“Poin penting yang disampaikan yakni berkaitan dengan kewajiban Instansi Pemerintah yakni tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 % dan mulai 1 Mei 2022 PPN yang dipungut, disetor oleh Bndahara pembayarannya memakai NPWP Instansi Pemerintah yang membayarkan bukan identitas rekanan yang menyerahkan barang/jasa,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
Dalam kesempatan tersebut dimintakan juga kesan dan pesan akan pelayanan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada peserta yang hadir. “Edukasi aturan perpajakan yang terbaru sangat penting dan bermanfaat bagi para Bendahara serta penggunaan e-Bupot Unifikasi sangat memudahkan dan membantu dalam pelaporan pajak, “ ujar Bendahara Pengadilan Agama Lingga Annisa saat memberikan kesan-kesan edukasi dan pelaporan pajak menggunakan e-Bupot Unifikasi.
- 19 kali dilihat