Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menggelar edukasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah Kabupaten Bener Meriah, bertempat di Aula KPP Pratama Bireuen (Kamis, 15/10). Sebanyak 110 peserta mengikuti kegiatan yang dibagi menjadi dua sesi selama dua hari yakni Rabu, 14 Oktober dengan 60 peserta, dan Kamis, 16 Oktober diikuti 50 peserta.

Toni Siswanto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menjadi narasumber pada edukasi kali ini. Edukasi perpajakan khususnya bagi bendahara instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Bener Meriah sesuai dengan PMK.85/PMK.03/2019. Toni menjelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap bendahara instansi pemerintah adalah setiap SKPK wajib membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) setiap bulan, dan diserahkan kepada kuasa bendahara umum daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan belanja pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) satuan kerja.

Toni juga mengingatkan setiap bendahara instansi pemerintah untuk tidak lupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan kewajiban bendahara.

Acara ini pun dilakukan dengan protokol kesehatan. Penyediaan hand sanitizer dan mewajibkan setiap peserta untuk memakai masker. Kursi berjarak juga disediakan. Semua dilakukan demi kenyamanan peserta selama edukasi perpajakan berlangsung. KPP Pratama Bireuen berharap dengan berlangsungnya edukasi ini, bendahara instansi pemerintah Kabupaten Bener Meriah dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bendahara.