Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan edukasi tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Dibayarkan kepada Pimpinan & Anggota DPRD di wilayah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak (Selasa, 15/6).

Pegawai dari Instansi Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah dan Instansi Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan ini melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pada kegiatan ini, narasumber menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota dewan bukan merupakan pejabat negara, hal ini guna meluruskan pemahaman yang menyatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pejabat Negara. Sehingga mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 tidak lagi menggunakan tarif PPh Final, namun menggunakan tarif pasal 17 UU PPh yang meliputi penghasilan teratur maupun tidak teratur.

Narasumber menjelaskan bahwa kegiatan edukasi ini akan ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja langsung oleh petugas pajak masing-masing wilayah kepada Instansi Pemerintah Sekretariat DPRD guna terbina sinergi yang baik dalam meningkatkan pemahaman teknis wajib pajak.