Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying hadir sebagai narasumber pada kegiatan edukasi perpajakan Instansi Pemerintah yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl. Seram No.2 Citarum, Kota Bandung (Selasa, 19/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu terkait pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh para Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Peserta kegiatan terdiri dari 5 (lima) bidang Bendahara Pengeluaran di lingkup Dinas tersebut.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying yang terdiri dari Rosina Dwi Rahadiani, Kania Laily Salsabila dan Account Representative Azhar Nurzaman memberikan bimbingan teknis kepada para pejabat pengelola keuangan DP3A Kota Bandung terkait pembuatan bukti potong pajak dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 dan PER-17/PJ/2021.
"Implementasi pembuatan elektronik bukti pemotongan dan pemungutan pajak dan SPT masa unifikasi (e-Bupot Unifikasi) instansi pemerintah bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong dan bukti pungut," tutur Azhar saat menyampaikan materi.
Aacara bimtek berlangsung secara interaktif dan praktik langsung pembuatan e-Bupot.
- 20 kali dilihat