Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Jumat, 15/10).

Kunjungan ini untuk memberikan ini untuk memberikan bimbingan teknis terkait aplikasi e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara.

Disambut oleh Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara M. Syukur, tim penyuluh KP2KP Tanjung Selor menjelaskan terkait aturan PER-23/PJ/2020 yang di dalamnya mengatur tentang e-Bupot Unifikasi.

Salah satu tim penyuluh pajak KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan. dijelaskan juga definisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya petugas memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi sehingga bendahara dapat paham secara teknis pengisian.