Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan untuk memberikan edukasi mengenai implementasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Elektronik (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. Kegiatan berlangsung secara campuran daring dan luring (hybrid) dari Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Semarang (Senin, 22/11).

Sebanyak 40 peserta hadir secara luring dan 15 peserta hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Seluruhnya merupakan bendahara dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Jawa Tengah yang dibawahi oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Dalam edukasi ini, para bendahara menerima materi teknis terkait pengaplikasian e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi bagi Bendahara Instansi Pemerintah. Bimbingan teknis ini dipandu oleh dua narasumber dari KPP Pratama Semarang Selatan, Asisten Penyuluh Pajak Terampil Achmad Dwi Saputro dan Rizkiana Rahmawati. “Jika sebelumnya dibuat dari berbagai jenis aplikasi, kini seluruh perekaman bukti pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendahara instansi pemerintah dapat dilakukan dari satu platform saja melalui laman djponline.pajak.go.id,” jelas Achmad dalam paparannya.

Achmad dan Rizkiana mempraktikkan simulasi perekaman e-Bupot Unifikasi, perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi. Bendahara mengikuti penjelasan dan langsung mempraktikkan menggunakan komputer jinjing masing-masing.

Pasca sesi materi, narasumber membuka sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Sebagian peserta mengaku belum sepenuhnya memahami teori mengenai penerbitan Bupot Unifikasi karena sebelumnya belum pernah mengimplementasikannya. Peserta dari UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang mengungkapkan bahwa selama ini Bendahara Subunit sudah memotong dan memungut pajak atas transaksi dengan rekanan. Kemudian Bendahara Subunit membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melaporkan pajaknya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Selatan menyampaikan akan memberikan pendampingan kepada bendahara.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Endah Eko Martyaningsih selaku pendamping narasumber mengungkapkan, “Edukasi e-Bupot Unifikasi ini diharapkan mampu memberikan insight bagi para bendahara dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dan mulai mengimplementasikannya secara serentak sejak Masa Pajak September 2021.”