
Seluruh bendahara di bawah satuan kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mengikuti bimbingan teknis implementasi Bukti Pemotongan dan Pemungutan Elektronik (e-Bupot) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi bendahara instansi pemerintah secara daring di Semarang (Rabu, 1/12). Pelaksanaan penyuluhan secara virtual ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, langsung dari Aula Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Penyuluhan perpajakan dengan pokok bahasan e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi bagi Bendahara Instansi Pemerintah ini dihadiri oleh 41 peserta. Para peserta merupakan bendahara dari 27 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yaitu panti pelayanan sosial di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Rina Irawanti. Dalam sambutannya, Rina menekankan pentingnya para bendahara untuk mengikuti kegiatan edukasi dengan serius dan bersungguh-sungguh. “Kita sebagai pelaksana dituntut untuk selalu mengikuti perubahan,” ujar Rina. Ia juga menambahkan seluruh Bendahara Instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan perekaman transaksi yang sudah dipotong atau dipungut pada bagian atau unit masing-masing untuk kemudian dikompilasi oleh instansi pemerintah pusat sampai dengan dilaporkan pada aplikasi e-Bupot.
Sementara sambutan dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Seksi Pengawasan II Karyono . Ia menjelaskan tentang pentingnya penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai berbagai jenis belanja negara.
Karyono menjelaskan bahwa 82,8 persen penerimaan negara dalam APBN 2021 berasal dari pajak. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan sejumlah program dukungan APBN dalam rangka pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional. “Sebesar 58,11 triliun rupiah dianggarkan untuk program vaksinasi nasional, sementara sebesar 3,3 triliun rupiah digunakan untuk Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka vaksinasi,“ jelas Karyono.
Materi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi disampaikan oleh narasumber Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Selatan Erna Safitri. Ia memaparkan teknis perekaman bukti pemotongan dan pemungutan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Paparan dimulai dengan perekaman seluruh subunit instansi di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah oleh Bendahara Instansi Pemerintah Pusat. Setelah itu, ia memberikan contoh perekaman pada menu penandatanganan bukti pemotongan dan pemungutan oleh bendahara penanggung jawab.
Selanjutnya Erna melakukan simulasi perekaman bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai. Proses ini dipraktikkan secara langsung oleh bendahara instansi pemerintah pusat yang disaksikan oleh seluruh bendahara subunit.
Di sela-sela bimbingan teknis, perwakilan bendahara Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menanyakan terkait perekaman beberapa bukti pemotongan dan pemungutan yang dibayarkan sekaligus menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP). Narasumber kemudian melakukan simulasi perekaman untuk menjawab pertanyaan penanya.
Kegiatan edukasi berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Dalam penutupnya, pihak Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berterima kasih atas bantuan KPP Pratama Semarang Selatan dan mengharapkan agar kemitraan yang baik terus dibangun antar kedua instansi.
- 17 kali dilihat