Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa (Kamis, 11/1). Tujuan kedatangan Bendahara Dinpar untuk berkonsultasi terkait pengenaan pajak atas transaksi yang dilakukan Dinpar.
Bendahara menyampaikan permasalahan yang dihadapi berupa keraguan dalam pengenaan pajak atas transaksi pemakaian jasa periklanan kepada CV atas jasa informasi terkait objek wisata yang ada di Donggala.
Talitha Karindra Anandadin, Petugas TPT KP2KP Banawa, menjelaskan bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala dengan CV perlu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa periklanan.
“Terhadap transaksi tersebut dikenakan tarif sebesar 2% ya Bu, karena lawan transaksi memiliki NPWP,” tambah Talitha.
Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lanjut Talitha, tidak dilakukan pengenaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa jasa periklanan tidak dikenakan PPN karena merupakan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan terkait layanan masyarakat.
Talitha lalu kembali mengingatkan mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam pembuatan bukti potong secara elektronik pada laman ebupotip.pajak.go.id atau laman DJP Online. Bukti potong akan diberikan kepada rekanan sebagai sarana dalam melakukan kredit pajak atas pajak terutang sehingga penting bagi bendahara instansi pemerintah untuk melakukan pembuatan bukti potong.
Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala tersebut berterima kasih atas pelayanan dari TPT KP2KP Banawa. Talitha lalu berujar setelah konsultasi, bendahara dapat lebih paham dan mematuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki. Talitha pun menyampaikan bahwa KP2KP Banawa menyediakan pelayanan online berupa layanan melalui WhatsApp, sehingga wajib pajak di wilayah Kabupaten Donggala dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat