Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi perpajakan pada Bendaharawan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dilakukan di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 31/8). Kegiatan asistensi ini dilakukan terkait pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Sebelum datang langsung ke kantor pajak, bendaharawan sudah berkonsultasi terlebih dahulu terkait pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi ini melalui saluran whatsapp sebagai salah satu layanan perpajakan daring yang disediakan KP2KP Benteng.

Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Bastomi Ali Ustadi pun menanyakan kendala yang dialami oleh bendaharawan. "Saat akan mengirim SPT Masa selalu gagal terkirim," ujar Bendaharawan.

Bastomi langsung mengidentifikasi terkait kendala yang dialami oleh bendaharawan, dan ditemukan bahwa kendala terletak di Sertifikat Elektronik milik DLH Kabupaten Kepulauan Selayar yang masih belum terpasang di laptop yang dipakai.

"Sebelum melakukan pengiriman SPT Masa dipastikan laptop atau komputer yang dipakai harus sudah dipasang sertifikat elektronik," jelas Bastomi.

Selain itu Bastomi juga menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik memiliki masa aktif selama dua tahun dan bisa diperpanjang.

"Jika sudah kedaluwarsa, silahkan bendahara mengirimkan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik," tutur Bastomi.

Bendaharawan DLH Kabupaten Kepulauan Selayar pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas helpdesk KP2KP Benteng yang telah membantu menyelesaikan kendala saat pengiriman SPT Masa PPh Unifikasi.

Pihak KP2KP Benteng berharap dilaksanakannya asistensi pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi ini dapat membuat bendaharawan lebih memahami cara pelaporan SPT Masa sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan