Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nangapinoh mengadakan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah di kabupaten melawi terkait penggunaan Bukti Potong Elektronik  (e-Bupot) Unifikasi dan e-Filing Pajak Penghasilan Pasal 21 bertempat di Ruang Kerja Bendahara Dinas Koperasi Kabupaten Melawi (Selasa, 24/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Nanga Pinoh untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Bendahara Kabupaten Nanga Pinoh.

Memulai diskusi Pelaksana KP2KP Nangapinoh pun mengarahkan  agar Bapak Bendahara menyiapkan beberapa data pegawai untuk pengisian SPT 21 dan data Rekanan untuk SPT Masa unifikasi. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi. Dalam paparannya, Pelaksana KP2KP Nanga Pinoh menyampaikan materi terkait e-Bupot dan sebelumnya para bendahara telah mengurus sertifikat elektronik, sehingga dapat digunakan saat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot SPT Masa Unifikasi ini. 

Kemudian dilanjutkan dengan praktik tentang penggunaan Bukti Potong. Setelah sesi materi, acara dilanjutkan dengan diskusi. "Penggunaan aplikasinya lebih sederhana mba semoga kami bisa secepatnya melaporkan pajak yang bulan lalu,” ungkap Pak Atang selaku Bendahara Dinas Koperasi. Pada akhir sesi penyuluhan, Pelaksana KP2KP Nanga Pinoh berharap dengan kegiatan ini Pak Atang selaku Bendahara Dinas Koperasi melawi yang dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dan SPT PPh Pasal 21 sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan Instansi Pemerintah di Melawi.