Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui e-Bupot Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di aula kantor Dinas Kesehatan Kota Samarinda (Kamis, 13/01).
Perwakilan Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota Samarinda juga turut hadir untuk mempelajari bersama cara baru membuat Bukti Potong 1721 A1 dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, yaitu melalui eBupot Instansi Pemerintah dalam situs DJP Online.
Setelah Kelas Pajak ini dilaksanakan, diharapkan pihak keuangan Dinas Kesehatan Kota Samarinda beserta Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota Samarinda dapat dengan mudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui eBupot Instansi Pemerintah dengan benar, lengkap dan jelas.
- 13 kali dilihat