Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh beserta operator mengikuti kelas edukasi khusus bimbingan penggunaan Coretax DJP di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Kabupaten Bener Meriah (Senin, 20/1).
Kegiatan kelas khusus edukasi ini diselenggarakan oleh KP2KP Rimba Raya untuk seluruh Wajib Pajak Kabupaten Bener Meriah dengan tujuan familiarisasi aplikasi baru, Coretax DJP.
Bendahara BPBD Kabupaten Bener Meriah, Sahri Fitra, menyampaikan bahwa pada awal tahun 2025, dinas mengalami kebingungan karena portal DJP Online tidak dapat lagi digunakan untuk membuat billing pajak untuk tahun 2025. Sedangkan mereka membutuhkan billing untuk keperluan penggajian pegawai dinas.
Setelah berkonsultasi dengan KP2KP Rimba Raya, BPBD baru mengetahui bahwa per 1 Januari 2025 pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dilakukan melalui Coretax DJP, sedangkan BPBD tidak tahu bagaimana cara menggunakannya.
Dalam kegiatan ini, metode yang digunakan adalah bimbingan praktik langsung secara one-on-one, di mana pegawai KP2KP Rimba Raya membimbing langsung tahapan-tahapan untuk melaporkan dan membayar pajak yang dipungut atau dipotong.
Dengan menggunakan data gaji bulan Januari 2025, petugas membimbing bendahara dan operator untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, membuat SPT Masa PPh Pasal 21, dan membuat billing pajak terutang. Selain itu, BPBD juga mempraktikkan pembuatan bukti potong dan SPT Unifikasi untuk keperluan pelaporan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Sahri Fitra menyampaikan bahwa fitur impersonate dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dinas merupakan hal yang baru dan ada perubahan tahapan pelaksanaan kewajiban pajak yang dimulai dari pembuatan bukti potong sampai dengan membuat SPT. Hal ini berbeda jauh dengan tahun sebelumnya di mana dinas dapat langsung membuat kode billing yang dibutuhkan.
Sahri Fitra menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Rimba Raya yang dengan sabar membimbing sehingga mereka percaya diri untuk menggunakan aplikasi baru DJP tersebut.
Pewarta: Nurdin |
Kontributor Foto: Nurdin |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat