Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala melakukan konsultasi mengenai pengenaan pajak atas transaksi yang dilakukan dengan rekanan pengusaha jasa tata rias. Konsultasi berlangsung di Tempat Pelayanan Trepadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 22/1).

Bendahara bertanya terkait apa saja pemotongan pajak yang dilakukan apabila bendahara instansi pemerintah menggunakan jasa tata rias dari persekutuan komanditer yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nominal transaksi Rp10 juta.

Petugas TPT Nadhia Arifa menjelaskan ada dua objek pengenaan pajak atas transaksi tersebut, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa tata rias menjadi kondimen jasa lainnya pada PMK/141/2015 dengan besaran tarif pengenaan 2% apabila lawan transaksi ber-NPWP atau 4% apabila tidak ber-NPWP. Dari konteks transaksi yang dilakukan, bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa transaksi tidak termasuk PPN. Jasa tata rias sendiri juga merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN sehingga bendahara wajib memungut PPN atas transaksi tersebut sebesar 11%.

Nadhia kembali mengingatkan kepada bendahara untuk tidak hanya melakukan kewajiban setor pajak, tetapi juga perlu dilakukan pembuatan bukti potong yang nantinya akan diserahkan kepada rekanan sebagai bukti bahwa pajak rekanan telah dipotong atau dipungut oleh bendahara instansi pemerintah. Di sisi lain, bukti potong bagi rekanan berfungsi sebagai kredit pajak atas pajak terutang di akhir tahun. Pembuatan bukti potong dilakukan pada laman ebupotip.pajak.go.id. Nadhia juga menegaskan bahwa KP2KP Banawa telah melakukan sosialisasi beberapa kali terkait dengan pengaplikasian e-Bupot ini, namun beberapa bendahara masih belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Bendahara berterima kasih atas asistensi yang diberikan oleh petugas TPT KP2KP Banawa. Bendahara tersebut berharap KP2KP Banawa dapat memberi lebih banyak lagi sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah agar tingkat kepatuhan perpajakan bendahara instansi pemerintah, khususnya di Kabupaten Donggala.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.