
Kanwil DJP Kalimantan Barat, KPP Pratama Pontianak Barat, dan KPP Pontianak Timur bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menyelenggarakan sosialisasi penerbitan bukti pemotongan pajak penghasilan pegawai (1721-A2) di Orchards Hotel Pontianak (Selasa, 11/2).
Sebanyak 206 peserta yang merupakan Bendaraha Pengeluaran dan Juru Bayar Gaji/Pengelola Gaji Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RSUD, dan UPK/UPTD Puskesmas, Dikbud, SD, SMP, SKB/STK/Pengawas di lingkungan Kota Pontianak hadir memenuhi undangan BKD Pontianak.
Dalam sambutannya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Hendro Subekti menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman pengetahuan dan keterampilan perpajakan kepada para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Silakan peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk aktif menanyakan terkait kewajiban bendahara yaitu pembuatan bukti pemotongan PPh pasal 21 (1721-A2) para pegawainya,” kata Hendro.
Pada kegiatan tersebut, KPP Pratama Pontianak Timur juga membagikan buku bendahara mahir pajak kepada para bendafhara yang hadir. “Saya harap buku mahir pajak ini dimanfaatlan dengan baik,” pesan Hendro.
Materi yang disampaikan oleh Alfian Artia Rahman selaku narasumber dari KPP Pontianak Timur terkait kewajiban bendahara dalam pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa nya, yakni PPh Pasal 21, 22, 23, 4(2), dan PPN.
“Selama ini kami hanya diberi tahu tentang penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan lapor SPT Tahunan secara e-Filing saja, kenapa sekarang ada tambahan untuk lapor SPT Masa?” tanya Yanto peserta dari Bendahara SMP N 5 Pontianak.
Atas pernyataan tersebut, Alfian menjawab, “kewajiban bendahara itu selain membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk kemudian digunakan pegawai melapor SPT Tahunan, ada juga melaporkan SPT Masa setiap bulan, yaitu SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 22 apabila ada belanja barang, Pasal 23, dan PPN. Jika Bapak/Ibu ingin dibimbing dalam pembuatan SPT Masa, silahkan datang langsung ke KPP atau menghubungi masing-masing Account Representative-nya.”
- 20 kali dilihat