
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Perpajakan mengenai Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 oleh Bendahara Instansi Pemerintah (Senin, 8/2). Sejumlah 30 Bendahara Instansi menghadiri kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ini.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukti potong 1721 A2 merupakan dasar untuk pengisian SPT Tahunannya. Dalam 1721 A2 terdapat informasi meliputi jumlah penghasilan yang diterima pegawai selama satu tahun, pengurangan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan status/jumlah tanggungan keluarga wajib pajak.
Pegawai yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib menambahkan bukti potongnya sewaktu mengisi SPT Tahunan secara e-Filing. Jika tidak ditambahkan, maka SPT Tahunan Wajib Pajak akan kurang bayar dan harus membayar sejumlah pajak terutangnya. Maka dari itu Bukti Potong 1721 A2 sangat penting untuk PNS dengan penghasilan yang telah melebihi PTKP.
“Penyuluhan ini memiliki tujuan agar bapak dan ibu Bendahara Instansi bisa mengingat kembali bagaimana cara pembuatan bukti potong 1721 A2 dengan benar,” ucap Baharuddin selaku Kepala KP2KP Pangkajene ketika membuka kegiatan penyuluhan. Lebih lanjut Baharuddin juga mengimbau agar bukti potong dapat segera diterbitkan mengingat batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi akan berakhir tanggal 31 Maret.
Pihak KP2KP Pangkajene pun berharap dengan pembuatan bukti potong 1721 A2 dengan baik dan benar akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaporan.
- 97 kali dilihat