Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi kepada bendahara dari Kecamatan Buki (Kamis,13/10). Kegiatan asistensi dilakukan di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Ardi menjelaskan kepada wajib pajak terkait keunggulan dari e-Bupot Unifikasi dari aplikasi sebelumnya,.
“Dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi ini bukti pelaporan SPT Masa dari beberapa jenis pajak seperti PPh (Pajak Penghasilan) Final 4 ayat 2, Pasal 22, Pasal 23 dan PPN tergabung menjadi satu, sehingga lebih efektif dan efisien,” jelas Ardi.
Selanjutnya Ardi juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Unifikasi ini membutuhkan Sertfikat Elektronik.
“Sebelum menggunakan e-Bupot Unifikasi sebaiknya dipastikan apakah sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke kantor pajak. Sertifikat Elektronik berlaku selama dua tahun, jika sudah kadaluwarsa maka bermohon untuk perpanjangan,” tutur Ardi.
Setelah mendapatkan edukasi dari petugas pajak, bendaharawan merasakan kemudahan dari penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
“Dengan adanya e-Bupot Unikasi tentu memudahkan kami dalam pelaporan SPT Masa karena dari beberapa jenis cukup dengan 1 bukti pelaporan jadi dapat lebih efektif, “ ujar Bendaharawan Kecamatan Buki.
Pihak KP2KP Benteng berharap dengan edukasi ini dapat memudahkan bendaharawan dalam melaporkan SPT Masa sehingga dapat menjalanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 16 kali dilihat